CSR (Corporate Social Responsibillity)
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu
tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan
perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap
sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk
tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa
untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum,
sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna
untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena
strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan
stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability
perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Kegiatan social responsibility yang harus diperhatikan
perusahaan adalah:
Pertama bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan
tentang menyangkut polusi yang dihasilkan oleh limbah olahan perusahaan. Kedua
Bertanggungjawab terhadap konsumen dengan memperhatikan hak-hak konsumen moto
the right to be safe,to be informed, the right to choose, the right to be
heard. Ketiga bertanggungjawab terhadap investor masalah etika dan
tanggungjawab perusahaan tentang transparansi. Yang ke empat bertanggungjawab
terhadap karyawan yaitu dengan memperlakukan karyawan dengan baik tidak di
deskriminasi.
Setiap perusahaan memiliki cara pandang yang berbeda
terhadap CSR, dan cara pandang inilah yang bisa dijadikan indikator kesungguhan
perusahaan tersebut dalam melaksanakan CSR atau hanya sekedar membuat
pencitraan di masyarakat (Wibisono :2007). Setidaknya terdapat tiga kategori
paradigma perusahaan dalam menerapkan program CSR, diantaranya:
Pertama, Sekedar basa basi dan keterpaksaan, artinya CSR
dipraktekkan lebih karena faktor eksternal, baik karena mengendalikan aspek
sosial (social driven) maupun mengendalikan aspek lingkungan (environmental
driven). Artinya pemenuhan tanggungjawab sosial lebih karena keterpaksaan
akibat tuntutan daripada kesukarelaan.
Kedua, Sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban (compliance).
CSR diimplementasikan karena memang ada regulasi, hukum dan aturan yang
memaksanya. Misalnya karena ada kendali dalam aspek pasar (market driven).
Ketiga, bukan sekedar kewajiban (compliance), tapi lebih
dari sekdar kewajiban (beyond compliance) atau (compliance plus).
Diimplementasikan karena memang ada dorongan yang tulus dari dalam (internal
driven). Perusahaan telah menyadari bahwa tanggungjawabnya bukan lagi sekedar
kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit demi kelangsungan bisnisnya,
melainkan juga tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dasar pemikirannya,
menggantungkan semata-mata pada kesehatan finansial tidak akan menjamin
perusahaan bisa tumbuh secara berkelanjutan.
Perusahaan meyakini bahwa program CSR merupakan investasi demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) usaha. Artinya, CSR bukan lagi dilihat sebagai sentra biaya (cost centre) melainkan sentra laba (profit center) di masa yang akan datang. Logikanya adalah bila CSR diabaikan, kemudian terjadi insiden, maka biaya untuk mengcover resikonya jauh lebih besar ketimbang nilai yang hendak dihemat dari alokasi anggaran CSR itu sendiri. Belum lagi resiko non-finansial yang berpengaruh buruk pada citra korporasi dan kepercayaan masyarakat pada perusahaan.
Manfaat CSR:
Ada 4 manfaat CSR terhadap perusahaan yaitu
:
1. Brand differentiation. Dalam persaingan pasar yang kian
kompetitif, CSR bisa memberikan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di
mata publik yang pada gilirannya menciptakan customer loyalty. The Body Shop
dan BP (dengan bendera “Beyond Petroleum”-nya), sering dianggap sebagai
memiliki image unik terkait isu lingkungan.
2. Human resources. Program CSR dapat membantu dalam
perekrutan karyawan baru, terutama yang memiliki kualifikasi tinggi. Saat
interview, calon karyawan yang memiliki pendidikan dan pengalaman tinggi sering
bertanya tentang CSR dan etika bisnis perusahaan, sebelum mereka memutuskan
menerima tawaran. Bagi staf lama, CSR juga dapat meningkatkan persepsi,
reputasi dan dedikasi dalam bekerja.
3. License to operate. Perusahaan yang menjalankan CSR dapat
mendorong pemerintah dan publik memberi ”ijin” atau ”restu” bisnis. Karena
dianggap telah memenuhi standar operasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan
masyarakat luas.
4. Risk
management. Manajemen resiko merupakan isu sentral bagi setiap perusahaan.
Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap oleh
skandal korupsi, kecelakaan karyawan, atau kerusakan lingkungan. Membangun
budaya ”doing the right thing” berguna bagi perusahaan dalam mengelola
resiko-resiko bisnis.
.
Sumber : http://csr.pkpu.or.id